HomeNews

Akhirnya Resmi! 63 Wilayah Tambang Rakyat Disahkan di Sulut

Definitif.id, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mengantongi pengesahan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari pemerintah pusat. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan masyarakat.

Menurut gubernur, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kini telah diterima oleh pemerintah daerah. Dokumen itu menjadi dasar penting dalam pengelolaan sektor tambang rakyat secara lebih terarah dan legal. 

YSK menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para penambang tradisional. Dengan adanya legalitas WPR, aktivitas pertambangan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memiliki payung hukum yang jelas. 

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) guna mengatur mekanisme pelaksanaan WPR di daerah. Regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman teknis, termasuk dalam aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga keselamatan kerja. 

Gubernur juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas langkah strategis selanjutnya. Ia menekankan pentingnya sinergi semua pihak agar kebijakan ini dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Dengan disahkannya 63 WPR tersebut, pemerintah berharap sektor pertambangan rakyat dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah, sekaligus mengurangi praktik tambang ilegal yang selama ini menjadi persoalan di lapangan.

Bagikan:   
Exit mobile version