Definitif.id, Gorontalo Utara – Gustam Ismail, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), bacakan hasil pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022, dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat ll. Selasa (04/10/2022).
Rancangan perubahan KUA dan PPAS itu telah dibahas oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gorontalo Utara.
Dalam penyampaian KUA PPAS, Gustam menuturkan bahwa, APBD induk sebesar Rp 759.609.559.155, bertambah sebanyak Rp 6.023.572.126. Sehingga pendapatan daerah menjadi Rp 765.633.131.281
Pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD induk sebesar Rp 33.144.688.155. Jumlah itu mengalami kenaikan, sehingga menjadi Rp 35.688.260.281. PAD itu berasal dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan transfer.
“Pajak daerah mengalami penambahan, menjadi sebesar Rp 9.083.150.126. Retribusi daerah mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 8.920.000.000,” kata Gustam saat membacakan hasil rapat di ruang sidang DPRD.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan, dari APBD induk sebesar Rp 3.250.000.000. Untuk pendapatan asli daerah yang sah mengalami perubahan dari APBD induk sebesar Rp 14.415.110.155.
Pendapatan transfer mengalami perubahan dari APBD induk, sehingga menjadi Rp 729.964.871.000. Pendapatan transfer tersebut sebagai akumulasi dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan antar daerah.
