HomeNews

Buronan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Panggala Awan Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Makassar

Setelah terdakwa Harianto Parrung mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa Harianto di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum, Soetarmi,SH.,MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Ia juga menghimbau kepada seluruh Buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Hef)

Bagikan:   
Exit mobile version