Definitif.id, Bogor – 2 (dua) orang anak di bawah umur menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan oleh sekelompok orang di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Aksi pencabulan yang terjadi pada bulan Desember tahun 2021 silam itu baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada bulan Februari 2022 ke pihak Kepolisian.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo,S.I.K.,M.Si mengemukakan keprihatinannya karena kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut masih saja terjadi, meskipun ancaman hukuman bagi pelaku sudah semakin diperberat.
“Polri menjamin proses hukum bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa pandang bulu,” tegas Ibrahim Tompo, Sabtu (20/8/2022) kemarin.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolres) Bogor Polda Jabar AKBP Dr.Iman Imanuddin, SH.,S.I.K.,MH mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah yang merupakan tempat para pelaku dan korban sering berkumpul.
“Jadi korban awalnya AR (16) dan AG (16) ini dicekoki minuman keras oleh para pelaku, saat itulah para pelaku yang berjumlah 8 orang ini melakukan pencabulan terhadap korban AR secara bergantian sedangkan korban AG ini dicabuli oleh seorang pelaku berinisial AR yang merupakan seorang tokoh pemuda di desanya,” ungkap Iman Imanuddin.
“Kami yang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan tersebut berhasil mengantongi identitas pelaku dan berhasil menangkap 5 orang pelaku yakni AR, GP, HA, RM, dan RA. Sementara itu 3 orang lainnya masih dalam pengejaran kami,” tambahnya.
Lebih lanjut Iman Imanuddin menjelaskan, dari pengungkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek, satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.
“Atas perbuatannya para pelaku ini kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah,” pungkasnya. (Toni)
Sumber: Humas Polda Jabar
