HomeNews

Diamnya Polres Gorontalo Soal SP3 Penyeludupan Puluhan Kilo Emas Berujung Prapid 

Definitif.id, Gorontalo – Setalah kurang lebih sepekan berlalu, kini Tim Kuasa Hukum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gorontalo datangi Pengadilan Negeri (PN) Limboto kelas 1B, Rabu (07/08/2024).

Kedatangan Ronal Van Mansur Nur,SH.,MH.,CPCLE., Afandi Polapa,SH., Susanto Kadir,SH.,CPL.,CPCLE.,CPM., dan Riyan Nasaru,SH.,CPM., kali ini guna mendaftarkan kuasa permohonan prapradilan (prapid) soal penerbitan SP3 kasus penyelundupan puluhan kilo gram emas oleh Polres Gorontalo.

Ketua Tim Kuasa Hukum APRI Gorontalo, Ronal Van Mansur Nur mengatakan, hal ini dilakukan bukan tanpa alasan, sikap bungkam dari pihak Polres Gorontalo menjadi alasan utama pihaknya melakukan prapid.

“Ini dampak dari diamnya pihak Polres Gorontalo soal keluarnya SP3 pada kasus penyeludupan kasus emas di bandara Gorontalo,” ungkap Ronald.

“Maka dengan berat hati kita daftarkan kuasa prapradilan di Pengadilan Limboto,” lanjutannya.

Selain telah mengantongi bukti yang cukup, pihaknya belum ingin banyak bercerita namun yang pasti mereka sudah sangat siap untuk menghadapi persidangan.

Ditambahkan oleh Susanto Kadir, bahwa pihaknya ingin mencari kejelasan apakah benar hukum di lingkungan Polres Gorontalo benar-benar tidak tebang pilih.

“Kita mau menguji apakah Polres Gorontalo konsisten menegakkan hukum atau tidak,” singkatnya.

Penulis: Khalid Moomin
Bagikan:   
Exit mobile version