Lebih lanjut, Roy menekankan bahwa Dinas Pemdes sebagai leading sector yang membawahi pemerintahan desa seharusnya lebih proaktif melakukan pendampingan dan pengawasan.
“Seharusnya sejak Oktober atau November 2024 lalu, Dinas Pemdes sudah intensif melakukan pembinaan dan memastikan seluruh desa menyusun APBDes tepat waktu. Bukan malah terkesan lepas tangan seperti ini,” tegasnya.
Roy menambahkan, selain sanksi administratif, keterlambatan penetapan APBDes juga bisa berujung pada sanksi pidana jika ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pemdes Gorut, Thamrin Monoarfa telah di hubungi via WhatsApp di nomor 0812******331 namun belum membalas chat redaksi.
