HomeNews

Dinkes Gorut Lalai Bayar Gaji P3K untuk Bulan Juli 2023, Indra Rohandi Parinding Akan Laporkan ke APH

Sementara itu, Kasubag Perencanaan Dinkes Gorut, Roky Mangindaan, ketika dikonfirmasi pada Selasa (05/03/2024) membenarkan, bahwa kesalahan pembayaran Gaji P3K Nakes memang kesalahan Dinkes Gorut karena tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh Badan Keuangan.

Ketika ditanya kenapa tidak dilakukan penagihan selang bulan Agustus hingga bulan Desember 2023? Menurut Roky, bahwa penagihan dilakukan berdasarkan lembar kerja dari Badan Keuangan, sehingga pihak Dinkes belum melakukan penagihan untuk pembayaran gaji P3K.

Lebih lanjut ketika ditanya kapan kepastian pembayaran gaji P3K Nakes, Roky menyampaikan bahwa untuk gaji bulan Juli 2023 Nakes sampai saat ini belum bisa dibayarkan karena masih harus menunggu pergeseran anggaran 2024 terlebih dahulu.

“Masih menunggu pergeseran anggaran dulu Pak baru bisa dibayar,” ucap Roky. (Redaksi)

Bagikan:   
Exit mobile version