Kini, empat orang pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti diantaranya 1 sepeda motor Honda Vario warna abu-abu milik korban dalam kondisi rusak dan 2 buah kotak handphone milik korban.
“Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” tutup AKP Hendra Saputra. (roi/hms)
