– Bahwa dengan telah dilaksanakannya tahapan pemilihan dan anggaran yang digunakan bersumber dari APBD yang bukan peruntukannya adalah pelanggaran hukum maka kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dalam hal ini Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, karena itu sudah seharusnya pihak-pihak yang terlibat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum.
– Pelaksanaan pemilihan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku dan merugikan keuangan negara/daerah tersebut, apabila terbukti dilakukan secara sah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau menguntungkan kelompok tertentu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut disambut baik oleh Pj sekda Kabupaten Muara Enim H. Riswandar, S.H.,M.H. diruang rapatnya. Dalam sedikit diskusi saat penyerahan surat, Pj sekda mengatakan selaku ASN kami akan bersikap Netral dan berpesan untuk tetap menjaga iklim kondusif di kabupaten yang sama-sama kita cintai ini.
“Kami selaku ASN bersikap netral menyikapi hal pilwabup ini, kami akan menampung semua apa yang menjadi keinginan masyarakat, baik dari pihak menolak ataupun mendukung pilwabup ini” Ucap Sekda.
Lanjutnya, “apa yang sudah disampaikan ini tentunya akan kami pelajari dan dirapatkan bersama”
“Kami harap semua pihak dapat menahan diri, dan tetap menjaga iklim kondusif yang sudah ada ini, mari sama sama kita jaga kondusifitas Muara Enim yang kita cintai ini” Imbuhnya.
“Percayalah kita manusia hanya bisa berusaha yang terbaik, keputusan mutlak tertinggi ada di tangan Allah SWT. Semua terjadi pasti karena Takdir Allah SWT” Tutupnya. (Donny)
