HomeNews

Gugatan di MK, Praktisi Hukum: “Fokus pada Hasil Pilkada, Bukan Administrasi”

“Gugatan di MK ini adalah sengketa hasil, bukan persoalan administrasi pencalonan yang sudah selesai pada tahapan sebelumnya. Jika kita merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, ruang lingkup perkara di MK terbatas pada validitas hasil penghitungan suara, bukan lagi mengulas persoalan administratif seperti kampanye atau dokumen persyaratan calon,” jelas Riyan.

Dalam konteks gugatan Paslon 03 terkait kampanye, keterlambatan 10 hari yang mereka alami pasca ditetapkan kembali oleh KPU, menurutnya tidak memiliki relevansi langsung terhadap hasil suara yang telah ditetapkan. Demikian pula, gugatan Paslon 02 terkait dokumen pencalonan dinilai sudah tidak relevan karena telah melewati proses verifikasi di KPU.

“Kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara ini secara profesional dan berlandaskan hukum. Bukti yang kami ajukan menunjukkan bahwa hasil Pilkada telah sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” tutup Riyan.

Perkara ini menjadi perhatian publik di Gorontalo Utara, mengingat hasil Pilkada telah menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak.

Bagikan:   
Exit mobile version