Definitif.id, Gorontalo – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan Presiden Prabowo Subianto sejak Januari 2025, anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo justru terbilang fantastis. Sekitar Rp90 miliar anggaran dihabiskan untuk memfasilitasi berbagai agenda 45 anggota DPRD selama satu tahun anggaran.
Besarnya anggaran tersebut seharusnya berbanding lurus dengan kinerja para wakil rakyat hasil Pemilu 2024. Namun, harapan publik itu dinilai belum terwujud. Hal ini diakui langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim.
“Sekitar Rp90 miliar terbelanjakan dari total alokasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp93 miliar, termasuk anggaran Sekretariat DPRD,” ujar Umar Karim, Senin (05/01/2026).
Pria yang akrab disapa UK itu menilai angka tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan capaian kinerja DPRD sepanjang tahun 2025. Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pengawasan, pembentukan peraturan daerah (Perda), serta penganggaran bersama kepala daerah. Namun, ketiga fungsi tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal.
Menilik perjalanan DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang 2025, publik justru lebih banyak disuguhi berbagai peristiwa yang mencoreng kredibilitas lembaga legislatif. Mulai dari pengakuan terbuka salah satu anggota DPRD yang sempat melontarkan pernyataan ingin “merampok uang rakyat” melalui fasilitas perjalanan dinas APBD—meski belakangan diklaim sebagai guyonan—hingga berujung pada pencopotannya dari jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan.
Selain itu, terdapat pula anggota DPRD yang jarang masuk kantor, hingga dugaan keterlibatan dalam perkara pidana penipuan terkait urusan ibadah. Belum lagi isu dugaan penyimpangan perjalanan dinas (Perdis). Tak kalah kontroversial, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo diketahui menggunakan hingga tiga unit mobil dinas, padahal hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Buruknya kinerja DPRD juga tercermin dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik. Namun dari hampir sepuluh laporan yang diterima, baru satu laporan yang diputus oleh BK.
Belum rampung penanganan berbagai aduan tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo kembali diterpa isu dugaan tenaga outsourcing fiktif. Tenaga outsourcing tersebut diduga hanya diangkat secara administratif melalui surat keputusan dan menerima gaji setiap bulan dari DPRD, namun keberadaan fisik serta kinerjanya dipertanyakan. Padahal, tenaga outsourcing pada lembaga pemerintah sejatinya bertugas membantu aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan roda organisasi. Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan ini tengah ditelusuri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut UK, potret semacam ini seharusnya dapat diminimalisir agar DPRD tampil lebih pro terhadap kepentingan rakyat. Namun ironisnya, di tengah janji kampanye untuk “selalu bersama rakyat”, para wakil rakyat justru kerap sulit ditemui di kantor DPRD pada hari-hari tertentu dengan alasan berada di luar daerah.
Meski demikian, UK mengakui terdapat beberapa kinerja positif DPRD sepanjang 2025. Salah satunya adalah pengusutan investasi kelapa sawit di Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus). Langkah tersebut menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bahkan turun langsung ke Gorontalo. KPK menilai investasi sawit di daerah ini minim kontribusi bagi daerah, meski telah menimbulkan dampak serius seperti perambahan hutan, konflik lahan, hingga perampasan tanah. KPK pun menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit agar lebih transparan dan bebas dari potensi korupsi.
Prestasi lain yang juga dicatat adalah keberhasilan DPRD merekomendasikan penonaktifan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo, Daniel Ibrahim. Pencopotan tersebut menyusul polemik logo Gorontalo Half Marathon (GHM) serta pencantuman nama Gubernur Gusnar Ismail pada finisher medal GHM 2025. Rekomendasi DPRD kemudian ditindaklanjuti oleh gubernur.
Meski demikian, UK menegaskan capaian positif tersebut belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan. Ia mengakui bahwa kinerja DPRD masih didominasi urusan formal seperti perjalanan dinas dan konsultasi. “Rakyat masih sulit menghubungi anggota legislatif. Rata-rata mulai Selasa sampai Jumat setiap pekan, kantor DPRD kosong karena anggota dewan tidak berada di tempat,” ungkapnya.
Sebagai upaya perbaikan, dalam Tata Tertib DPRD terbaru telah diatur kewajiban satu komisi untuk tetap berada di kantor (stay) guna melakukan piket dan menerima aspirasi masyarakat. Kendati Tata Tertib tersebut telah diundangkan sekitar tiga bulan lalu, penerapannya baru akan diberlakukan efektif mulai Januari 2026.
UK berharap ke depan kinerja DPRD terus ditingkatkan dan masyarakat di setiap daerah pemilihan (dapil) turut mendorong para anggota legislatif yang mereka pilih agar bekerja lebih maksimal. Menurutnya, sepanjang 2025, pelaksanaan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi DPRD masih jauh dari optimal.
“Kinerja DPRD belum maksimal dan tidak sebanding dengan uang pajak rakyat yang digunakan, yang mencapai Rp93 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2025,” tegas UK, legislator yang dikenal kritis dan blak-blakan tersebut.
