Ali juga menyampaikan, penerapan SPM menjadi prioritas utama dikarenakan SPM merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang wajib direncanakan, dianggarkan dan dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah.
Oleh karena itu, dirinya akan terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu SPM untuk melaksanakan penerapan SPM sesuai dengan indikator yang telah ditentukan dan melakukan penginputan pada aplikasi e-SPM.
“OPD pengampu SPM yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Satpol pp, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Sosial. Masing-masing OPD memiliki indikasi penerapan SPM sesuai permendagri 59 tahun 2021 tentang penerapan SPM,” ungkapnya. (Nzr/kmf)
