HomeNews

Isteri dan Anak Politisi PPP Dijambret di Jalan

KBO Reskrim : Kedua tersangka akan kita jerat pasal 365 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan,dan dapat diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun

Definitif.id, Pali (Sumsel) – Usai menjadi korban penjambretan, istri Anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Aswawi Mansyur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam keadaan baik-baik saja.

Hal itu di sampaikannya saat dihubungi oleh awak Media Definitif.id, melalui pesan whatsapp, Selasa (13/09/2022).

“Alhamdulillah kondisi istri saya maupun kondisi anak saya, dalam keadaan baik-baik saja,” ungkap Aswawi.

Ia juga membenarkan jika istrinya menjadi korban penjambretan di area Wilayah Kebun Sayur, Kelurahan Talang Ubi Timur.

Pelaku penjambret tersebut dilakukan oleh dua orang pemuda, berinisial T alias Tarzani (25) dan I alias Irawansyah (19) yang menurut informasi yang awak media dapatkan berasal dari Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan.

Kedua pelaku penjambretan tersebut berhasil diamankan oleh warga Kebun Sayur, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi.

Dari tangan ke dua pelaku tersebut diamankan 1 unit handphone merk Iphone 12 promax hasil menjambret isteri dan anak politisi PPP tersebut.

Kapolres Pali, AKBP Efrannedy, SIK M.AP melalui Kasat Reskrim, yang disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Pali, Iptu Muh. Arafah, SH menerangkan bahwa  kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/09/2022) sekira pukul 19.30 WIB kepada korban yang sedang berboncengan dengan ibunya melintas dari Simpang Empat menuju Simpang Lima melalui Kebun Sayur.

“Sepada motor korban langsung dipepeti oleh dua orang tersangka yang langsung mengambil ponsel didalam boxs depan sepada motor korban, selanjutnya korban berteriak meminta pertolongan kepada warga, sambil mengejar kedua pelaku,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi itu.

Menurut Perwira polisi tersebut diduga karena tersangka gugup, kedua tersangka lalu kehilangan keseimbangan dan tidak konsentrasi lagi sehingga kendaraan nya terbalik dan mengalami kecelakaan tunggal di seputaran kebun Sayur.

Dengan dibantu warga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap serta diamankan dan dibawa ke Mapolres Pali untuk diserahkan ke Pidum, jelasnya, didampingi Kanit Pidum Ipda Sefri, SH dan Katim Bripka Pirzan di ruang Pidum.

“Kedua tersangka akan kita jerat pasal 365 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dan dapat diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun” jelas KBO Reskrim Polres Pali tersebut.

Dari keterangan kedua tersangka, kedua tersangka berangkat dari Desa Tempirai sekitar pukul 14.00.WIB untuk jalan-jalan ke Talang Ubi untuk mencari cewek namun pada melintas di simpang 4, kedua pelaku melihat handphone di sepeda motor korban dan tanpa menunggu kedua pelaku langsung mengasaknya.

”Saat kami melintas di simpang 4, kami melihat handphone sepada motor korban, lalu kami ambil, dan korban meneriaki kami jambret. Karena kami gugup dan panik akhirnya sepeda motor kami terbalik dan kami pun ditangkap warga” terang salah seorang tersangka.

Ketika ditanya apakah mereka sudah sering melakukan kejahatan seperti ini?, kedua tersangka mengatakan baru kali ini mereka lakukan aksinya. (Sibawaihi)

Bagikan:   
Exit mobile version