Tidak lama kemudian, alasan kembali berubah. Istri pengendara menyampaikan bahwa suaminya sedang sakit. Beberapa jam setelahnya, muncul alasan lain, yakni masih menunggu orang tuanya pulang.
Rangkaian alasan tersebut membuat Ajon mempertanyakan kesungguhan pihak pengendara untuk memenuhi komitmen perdamaian. Menurutnya, kesempatan menyelesaikan persoalan secara musyawarah sudah diberikan, tetapi belum menghasilkan kepastian.
“Saya sudah berkomunikasi dengan petugas dan meminta agar perkara ini diproses secara hukum. Niat baik saya untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah ternyata tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, saya meminta agar kasus ini dilanjutkan ke proses pidana,” tegasnya.
Dampak kecelakaan yang dialami Ajon juga tidak ringan. Ia mengaku mengalami dislokasi siku, patah jari, hingga retak tulang tangan. Cedera tersebut membuatnya tidak dapat menjalankan aktivitas jurnalistik secara normal selama lebih dari satu bulan.
Kondisi itu bukan hanya menghambat pekerjaannya sebagai wartawan, tetapi juga memengaruhi penghasilan yang menjadi penopang kehidupannya.
Di tengah kondisi fisik dan kerugian ekonomi tersebut, Ajon mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tanggung jawab pihak pengendara. Situasi inilah yang akhirnya mendorongnya meminta kepolisian tidak lagi menunda penanganan perkara dengan mengandalkan upaya perdamaian.
Sebagai informasi, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Prof. HB Jassin, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Sabtu (26/9/2026), sekitar pukul 06.00 WITA.
Saat kejadian, Ajon mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan. Ketika mendekati lampu lalu lintas, kendaraan yang dikendarai Rahmad disebut mengambil jalur korban hingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Kini, Ajon berharap Satlantas Polres Gorontalo Kota memberikan kepastian terhadap kelanjutan penanganan perkara tersebut. Ia meminta penyidik menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap.
