HomeNews

Kabar Bubarnya Fraksi GPB DPRD Gorut, Wakil Ketua II: Tidak Ada yang Namanya Fraksi Bubar

Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: AFS/Definitif)

Lanjut Rahmat, perubahan tata tertib tersebut harus diusulkan oleh 5 anggota DPRD. Sikap atas masing-masing anggota DPRD yang mewakili partainya tersebut harus mendapatkan perlakuan yang sama, baik itu PKS, Hanura maupun Gerindra.

“Jika semua menyurat dan menyatakan pindah fraksi dan pimpinan melihat bahwa yang ditinggalkan tidak lagi mencukupi syarat sebuah fraksi, maka ini pastinya akan diseriusi atau bahkan bisa saja ditolak,” terang Rahmat Lamadji.

“Namun itu kembali lagi kepada dinamika yang akan terjadi, karena mereka memiliki hak untuk bersikap, dan ini yang saya sampaikan dari sisi regulasinya,” tutup Rahmat Lamadji. (Real-Tim)

Bagikan:   
Exit mobile version