HomeNews

Kasus KDRT: Berkas Tersangka Kepala Desa RL alias Iki Dinyatakan Lengkap, Kejaksaan Keluarkan Surat P21

Ilustrasi dugaan KDRT oknum Kades. (Ist)

Untuk diketahui bersama, kasus yang menimpa FMM dilaporkan ke Polres Gorut pada tahun 2023 dan laporan tersebut diterima langsung oleh Anggota Satreskrim Polres Gorut, Brigadir Abdul Paris Dunggio, pada Rabu (13/09/2023), dengan Surat Bukti Lapor Nomor: TBL/108/IX/2023/SPKT/Res-Gorut/Polda Gorontalo dan berdasarkan Lapor Polisi Nomor: LP/B/108/IX/2023/SPKT/Res-Gorut/Polda Gorontalo. Baca: https://definitif.id/news/breaking-news-diduga-lakukan-kdrt-salah-satu-kades-di-gorontalo-dilaporkan-ke-polres/

Dalam surat tanda terima laporan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik di kediamannya sendiri pada Selasa (12/09/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.

Korban sendiri saat itu langsung dilakukan Visum Et Revertum di Rumah Sakit (RS) Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorut sebagai salah satu bukti terjadinya KDRT. Baca: https://definitif.id/news/ini-kronologi-ve…istrinya-sendiri/

Hingga berita ini terbit, belum ada informasi resmi terkait kapan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Gorut ke Kejaksaan Gorut.

Awak Media pun masih akan mencoba menghubungi pihak Polres Gorut maupun Kejaksaan Gorut untuk diklarifikasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut di atas. (Redaksi)

Bagikan:   
Exit mobile version