Definitif.id, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum” bertempat di aula Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kamis (10/11/2022)
Penyelenggaraan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pembinaan masyarakat khususnya perangkat daerah agar taat hukum dalam hal mencegah tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
Materi penerangan hukum ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Gorontalo Utara serta Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Gorontalo Utara.
Kegiatan penerangan hukum tersebut dihadiri oleh 36 (tiga puluh enam) orang yang terdiri dari organisasi perangkat daerah di seluruh Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara materi yang disampaikan terkait pertanggungjawaban pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan aturan hukum terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Serta terkait proses teknis dan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang merupakan tugas pokok Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang yang merupakan instansi pemerintah penyelenggara bidang pertanahan.








