Definitif.id, Sulsel – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan kegiatan rapid test antigen Covid-19 untuk mendeteksi virus corona dengan metode diagnosis yang cepat.
Kegiatan tersebut dilakukan setelah cuti bersama Lebaran Idul Fitri, sehingga perlu dilakukan test antigen Covid-19 kepada seluruh pegawai di lingkungan kantor Kejati Sulsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa rapid test antigen itu dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, sehingga jajaran Kejati Sulsel wajib mengikuti pelaksanaan rapid test antigen Covid-19 tersebut.
“Pelaksanaan rapid test antigen Covid-19 ini diawali oleh Kajati, Wakajati, para Asisten dan diikuti oleh seluruh pegawai, tenaga honorer, pramubakti, maupun semua tenaga pekerja yang berada di lingkungan kantor Kejati Sulsel yang dilakukan oleh tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Rakyat Provinsi Sulsel,” kata Kajati dalam keterangannya, Rabu (03/05/2023).
Lebih lanjut, kata Kajati, kegiatan rapid test antigen Covid-19 tersebut juga dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatan pelayanan publik kepada masyarakat di kantor Kajati Sulsel.
“Sehingga masyarakat dapat terlayani tanpa harus khawatir akan adanya penyebaran virus Covid-19 di wilayah kantor Kajati Sulsel,” pungkasnya. (Hef)
