HomeNews

Kontroversi Pengiriman Batu Hitam dan Konsentrat Tembaga: Dugaan Pelanggaran Hukum PT. TNR di Pelabuhan Anggrek Gorontalo

Dalam konteks pengiriman konsentrat tembaga, Amin Suleman menekankan kurangnya kejelian Ekspedisi Pelayaran Meratus yang tidak meminta dokumen pendukung seperti Izin Usaha Industri (IUI) sebagai pengganti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Ia juga menyoroti bahwa material yang seharusnya dikirim setelah memiliki IUI adalah material yang telah terekstruksi, bukan konsentrat atau abu tembaga seperti yang dikirim saat ini. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Kritik yang dilontarkan oleh Amin Suleman menyoroti keraguan terhadap legalitas sumber material dan proses olahannya, yang sangat penting dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya alam Gorontalo. Keberadaan batu hitam dan rencana pengiriman konsentrat tembaga telah memunculkan serangkaian pertanyaan yang menuntut penegakan hukum yang adil dan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. (0N4L)

Bagikan:   
Exit mobile version