Lukum menyampaikan bahwasanya Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan/jaminan kepada aparat Desa karena menurutnya aparat Desa merupakan ujung tombak Pemerintahan setiap Daerah
“Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memperhatikan jaminan mereka (aparat Desa.red), sebab aparat Desa merupakan garda terdepan dari Pemerintah Daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, Jika digeser, maka ini saya rasa Pemerintah Daerah melakukan kekeliruan,” tutupnya. (AFS)
