HomeNews

Masa Kampanye Berlangsung, Bawaslu Bulukumba Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan

Ketentuan metode kampanye tersebut, lanjut kata Awaluddin, harus difahami. Misal dalam melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, pelaksana kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian dan menembuskan ke Bawaslu dan KPU sebelum melakukan kampanye.

Awaluddin menambahkan, termasuk metode kampanye dengan iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Internet belum bisa dilaksanakan saat ini, karena tahapannya akan dilaksanakan pada 21 Januari – 10 Februari 2024 bersama dengan jadwal rapat umum.

“Banyak hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kampanye agar tidak terjadi pelanggaran, Bawaslu Bulukumba juga meminta KPU Bulukumba untuk aktif melakukan sosialisasi terkait ketentuan termasuk larangan kampanye, agar Peserta Pemilu memahami ketentuan yang diatur baik dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” tutupnya. (Wahyudi)

Bagikan:   
Exit mobile version