Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Nekat Main Judi Koprok, Dua Pelaku Digulung Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang

Definitif.id, Lamsel – Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan Polda Lampung menangkap 2 pelaku berinisial AM (28) warga Tanjung Bintang dan S (56) warga Tanjung Sari Kabulaten Lampung Selatan terkait kegiatan judi koprok di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Sabtu (14/01/2023).

“Iya benar (gerebek judi koprok), saat ini para pelaku lakukan penyidikan di Polsek Tanjung Bintang,” kata Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono.

Kompol Martono mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan di Pasar Desa Mulyosari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia menyebut, laporan terkait judi koprok itu meresahkan masyarakat.

“Berbekal dari informasi keresahan masyarakat kemudian tim Tekab 308 langsung melakukan penggerebekan,” ucapnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, mengatakan, pihaknya menangkap 2 pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dia menyebut, saat penggerebekan tersebut ditemukan tempurung, dadu, karpet dan uang.

“Dari para terduga pelaku judi, diamankan barang bukti 1 buah tempurung, 1 alas tempurung, 4 buah dadu, 1 lembar karpet bergambar, 1 lembar terpal warna biru, 2 buah lampu, dan uang tunai Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah),” ucap AKP Hendara.

Untuk diketahui, para pelaku saat ini sudah diamankan ke Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. (Roi/hms)

Bagikan: