Jadi kalau terjadi perubahan status wilayah maka hal ini patut di telusuri karena ada indikasi itu merupakan pencurian wilayah oleh oknum oknum yang tentunya ada pidana nya.
Selain itu, lanjut Sairin, memang masyarakat setempat sangat kesulitan dengan adanya konflik perbatasan wilayah itu. Karena bila di wilayah itu ada kejadian, masyarakat jadi sangat kesulitan melapor ke pihak kepolisian.
“Ketika melapor ke Polisi Muara Enim, dikatakan itu wilayah Kepolisian Kabupaten Lahat. Begitu juga sebaliknya, ketika melapor ke Polisi Lahat, dikatakan wilayah itu masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, masyarakat jadi bingung,” ujar Sairin
” Jadi kami minta agar permasalahan tapal batas ini ditangani secara serius oleh pihak pihak yang terkait secepatnya. Namun kami tetap berpegang pada dokumen lama, kami masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim,” tukasnya.
Senada juga disampaikan tokoh pemuda Desa Kepur Kecamatan Muara Enim, Agus Stiawan. Dalam hal ini, kata Agus, di minta kepada Pemkab Muara Enim untuk serius dalam menangani permasalahan tapal batas ini. Karena selain bisa memicu gejolak di warga juga sangat berdampak terhadap pelaksanaan dan perkembangan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Contohnya saja, sarana jalan menuju ke arah wilayah itu sepanjang zaman tidak pernah mulus. Terkesan tidak ada yang peduli atau merasa tanggung jawab untuk membangun akses jalan disitu.
“Jadi kalau status wilayah di areal itu sudah jelas, mungkin akses jalan disitu bisa dibangun,” pungkas Agus.
Sementara itu, Oknum Mantan DPRD Kabupaten Lahat berinisial ND yang diduga tanpa dasar sudah memindahkan patok tapal batas wilayah Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat hingga saat berita ini dilansir, belum berhasil dikonfirmasi. (Donny)
