Definitif.id, Luwu – Pengurus Besar (PB) Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL RAYA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Susel), pada Senin (06/02/2023).
Pantauan Media ini, sekitar puluhan orang mahasiswa terlihat melakukan pencetakan mobil sembari berorasi di atas kendaraan tersebut dengan menyuarakan tuntutan aksinya. Adapun tuntutan aksi demonstran tersebut yakni menyikapi kasus penangkapan 12 Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi Palopo yang diduga dikriminalisasi dan difitnah atas meninggalnya Security Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Menurut Ketua Umum (Ketum) Pengurus PB IPMIL RAYA, Muh. Tawakkal, bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap dugaan kriminalisasi Aktivis Mahasiswa yang difitnah dan dikambing hitamkan.
“Kami meminta kepada pihak Kejati Sulsel agar kiranya pihak Kejaksaan Negeri Palopo untuk membebaskan 12 mahasiswa tersebut, kerana diduga alat bukti yang penting berupa CCTV sampai saat ini belum dihadirkan di persidangan yang seharusnya menjadi rujukan untuk menjelaskan bekaitan dengan peristiwa pidana yang dimaksud,” ucapnya
Lebih lanjut Muh. Tawakkal juga menilai, penegak hukum tidak boleh semena-mena menafsirkan aksi demonstrasi yang dijamin undang-undang sebagai aktivitas ilegal dan berbahaya.
“Di sini kami melihat, Kepolisian dan Jaksa dalam sidang perkara 12 Mahasiswa tersebut terkesan melihat demonstrasi sebagai bentuk kriminal, padahal teman-teman berdemonstrasi sudah mematuhi aturan dengan bersurat secara resmi, bahkan berkordinasi dengan baik dengan aparat saat ingin melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo. Ini ke depan sangat berbahaya bagi perkembangan iklim demokrasi kita ke depannya,” ungkap Formatur Ketum terpilih PB IPMIL Raya itu menandaskan.








