“Hal ini juga penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun aspek hukum,” tambahnya.
Thamrin menjelaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah melalui skema penggabungan atau penyesuaian struktur pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong optimalisasi penggunaan anggaran daerah serta memperkuat kinerja perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kami berharap penataan organisasi ini nantinya dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, mengefisienkan penggunaan anggaran, sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam proses pembahasan tersebut, Pansus SOTK juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara efisiensi struktur organisasi dan optimalisasi fungsi pelayanan publik. Menurut para anggota Pansus, setiap perubahan struktur organisasi harus tetap menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, bahkan justru semakin meningkat.
Oleh karena itu, berbagai masukan dan pertimbangan terus dihimpun selama proses pembahasan berlangsung, termasuk kajian terhadap kebutuhan riil perangkat daerah serta evaluasi terhadap kinerja OPD yang ada saat ini.
Pembahasan yang dilakukan secara intensif tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam memastikan setiap kebijakan penataan kelembagaan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
