“Kita juga memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat menjadi wajib pilih terdata menjadi wajib pilih sebagaimana Pasal 198 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya menambahkan.
Sementara itu, PPS Desa Bontonyeleng Divisi Data, Syahrul memastikan, semua masyarakat Desa Bontonyeleng yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tercoklit.
“Semua masyarakat Desa Bontonyeleng yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tercoklit,” Terangnya. (Wahyudi)
