HomeNews

Pekerjaan Jalan Belum Tuntas, Ketua LSM SPAK Gorontalo Pertanyakan Kinerja P2JN

Pasal 1 angka 5 jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Pasal 1 angka 6 jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha.

“Artinya kewajiban dari pada perbaikan maupun pemeliharaan jalan tersebut menjadi tanggungjawab dan atau kewajiban dari pada penyelenggara jalan tersebut, baik dia masuk klasifikasi penyelenggara umum atau khusus. Tentunya ruas jalan trans yang menghubungkan 2 Provinsi sebagai jalan Nasional merupakan menjadi bagian tanggungjawab dari P2JN, otomatis pemeliharaan sampai dengan perbaikan kerusakan maupun hal apapun yang membuat jalanan tersebut menjadi tidak nyaman untuk digunakan ialah menjadi tanggungjawab dan/atau kewajiban dari P2JN, karena P2JN yang menjadi penyelenggara jalan tersebut. Hal itupun secara spesifik diatur di dalam Pasal 97, 98, dan 99 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan,” urai Rahmat.

Rahmat menambahkan, bahwa dalam ketentuan perundang-undangan, diatur pula peran serta masyarakat selain untuk memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan, berperan serta dalam penyelengaraan jalan, memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan, memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan, memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan, masyarakat juga berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pembangunan jalan tersebut sesuai Pasal 62 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Bagikan:   
Exit mobile version