Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui benar telah melakukan tindak pidana curas di TKP tersebut.
Pelaku juga mengakui dan menjelaskan, bahwa dirinya melakukan pencurian itu dengan cara memasuki kios/toko dan langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis gunting kecil lalu mengambil Handphone milik korban yang tersimpan dalam laci dan melarikan diri usai melakukan aksinya.
Selain mengamankan pelaku, Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo warna hijau yang merupakan barang bukti hasil curian.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni satu buah gunting kecil, satu unit sepeda motor merek Yamaha warna hitam, helm warna hitam, jaket/hoodie warna abu-abu dan celana pendek warna biru.
Barang bukti tersebut adalah yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi curas di tempat kejadian.
“Kejadian ini terjadi dan dilaporkan pada bulan Agustus, anggota telah mengetahui ciri-ciri pelaku berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (29/11/2023).
“Dalam upaya pencarian keberadaan pelaku yang ciri-cirinya telah dikantongi, pada Selasa (28/11) kemarin, anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan di lokasi pasar Cekkeng,” tambahnya.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti hasil curiannya dan barang bukti yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim AKP Abustam. (Wahyudi)
