HomeNews

Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Polres Gorut dinilai Lambat, Ada Apa?

Polres Gorontalo Utara. (Foto: Ist)

Definitif.id Gorontalo Utara – Kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Gorontalo Utara yang melibatkan terlapor berinisial AN terus menjadi sorotan publik. Proses hukum kasus ini dipertanyakan karena dinilai berjalan lambat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, berkas perkara tersebut telah mencapai tahap P19 pada 12 Desember 2024. Tahap ini menandakan bahwa jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Setelah melakukan perbaikan, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara mengirim kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara pada 30 Januari 2025.

“Berkas sudah dikirim kembali tanggal 30 Januari 2025,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, saat dikonfirmasi pada Jumat (31/01/2025).

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan lebih lanjut dari proses hukum kasus tersebut. Keluarga korban berharap pihak berwenang memberikan transparansi dalam penanganan perkara ini serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keterlambatan atau ketidakjelasan dalam proses hukum dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penting bagi instansi terkait untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai status serta perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi semua pihak.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gorontalo Utara, Andi Nirwansyah, mengatakan bahwa berkas perkara atas nama AN setelah dikembalikan penyidik ke penuntut umum yakni P19, dan setelah diteliti kembali masih terdapat petunjuk yang belum dilengkapi.

Bagikan:   
Exit mobile version