HomeNews

Peran Pendampingan APH Pasca TP4D, Zakaria Pertanyakan Legalitas MOU dalam Proyek Pemerintah

“Teknis pekerjaan proyek merupakan domain para ahli di OPD, bukan aparat penegak hukum. APH bukan ahli sipil, bukan arsitek, bukan pula ahli pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.

Zakaria juga menyoroti potensi konflik anggaran dalam praktik pendampingan tersebut.

“Jika pendampingan hukum oleh APH masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, maka harus dipertanyakan: apakah ini didanai oleh APBD? Atau merupakan bentuk ‘ucapan terima kasih’ dari pelaksana proyek? Ini rawan dan harus jelas dasar hukumnya agar tidak menyimpang dari supremasi hukum,” kritiknya.

Ia bahkan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa beberapa proyek yang didampingi oleh APH justru akhirnya terseret dalam proses hukum.

“Kalau sudah begini, lantas di mana fungsi pendampingan itu? Jangan sampai pendampingan hukum hanya menjadi formalitas belaka yang justru menyimpang dari tujuan awalnya,” tandas Zakaria.

Menutup pernyataannya, Zakaria berharap agar aparat penegak hukum kembali menjalankan peran dan tupoksinya secara profesional, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Supremasi hukum hanya bisa tercapai jika APH bekerja sesuai mandat konstitusi, bukan berdasarkan kesepakatan di luar regulasi yang sah. Jika dugaan ini benar, saya harap menjadi perhatian pusat untuk dilakukan klarifikasi terbuka kepada publik,” pungkasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version