Definitif.id, Bangka Barat – Jajaran Polsek Tempilang, berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku perjudian jenis togel. Tersangka berinisial SU (28) warga Jalan Setia Budi, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Tersangka diringkus di pondok kebun milik Warga yang bertempat di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (22/08/2022).
Penangkapan SU dipimpin langsung Kapolsek Tempilang Iptu Ahmad Mukhlis dan berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti.
Kapolsek Tempilang IPTU Ahmad Mukhlis,SH.,SE seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menyampaikan, bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel bertempat di pondok kebun milik warga yang menjadi lokasi tersangka menjalankan bisnis terlarang.
“Anggota Reskrim Polsek Tempilang melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan diketahui memang benar ada aktivitas perjudian jenis togel di pondok kebun milik warga yang bertempat di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat,” jelas Kapolsek.
“Lalu sekira pukul 14.00 WIB tim gabungan anggota Reskrim Polsek Tempilang dan anggota Unit Intel Polsek Tempilang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempilang berhasil mengamankan Pelaku,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, kata Kapolsek, diamankan barang bukti berupa 4 (empat) lembar sobekan kertas kecil berisi rekapan Togel, 1 unit Hand Phone (HP) merk Oppo A16 warna Hitam, 1 unit HP kerk Nokia warna orange, 3 lembar uang pecahan Rp.100.000 dari pembeli togel, 4 lembar uang pecahan Rp.50.000 dari pembeli togel, 2 lembar uang pecahan Rp.20.000 dari pembeli togel, 4 lembar uang pecahan Rp.10.000 dari pembeli togel, 1 tas kecil warna hitam merk Quicksilver.
