” Mereka tidak menyebut atau menjelaskan secara detail kenapa mengindahkan surat kami. Terbukti dalam LHP Ombudsman, menjelaskan bahwa terdapat pembalasan surat yang berlarut-larut sehingga meminta agar Kantah Kota melakukan pembinaan terhadap pegawai penerima aduan. Pengertiannya, berarti memang ada yang salah dalam penerbitan HGB PT ASP. Dan perlu ditegaskan, orang tua kami telah mencabut kuasa jual, sebab beliau tidak pernah mengetahui kalau pernah menandatangani kuasa jual,” Jelas Jhojo.
” Dua kali RDP di Deprov, merekomendasikan bahwa terdapat kesalahan sejak proses jual beli ditingkat Kelurahan. Apalagi, ketika kami meminta Dokumen jual beli di Kelurahan itu tidak pernah ditanggapi hingga Ombudsman memerintahkan untuk diberikan. Pertanyaannya, apa yang menjadi motivasi Kantah Kota menyebut polemik ini tidak pernah ada sengketa. Sementara rekomendasi DPRD Kota menyebutkan 3 point utama yang diantaranya adalah meminta Pemkot Gorontalo untuk menjadi mediator musyawarah dalam rangka menyelesaikan masalah antara sesama ahli waris termasuk Lurah Tanggikiki, ” Lanjut Jhojo.
Apalagi kata Jhojo, penerbitan HGB milik PT. ASP didasari dari jual beli dibawah tangan tanpa AJB dari PPAT. Hanya berdasarkan Perjanjian jual beli yang terindikasi telah dipalsukan oleh Lurah Tanggikiki. Menurut Jhojo, pihaknya sedang berupaya untuk berkordinasi dengan pihak Kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen jual beli tersebut.
” Selain dugaan pemalsuan dokumen jual beli, dasar penerbitan HGB yang tanpa AJB dari PPAT, ternyata Kantah Kota menerbitkan dengan dasar jual beli dibawah NJOP. Oleh Kantah menyebut itu bisa, yang penting ada perhitungan dari Badan Keuangan Kota. Padahal, pemahaman kami, Penerbitan HGB dengan dasar jual beli dibawah NJOP itu bukan untuk kepentingan Komersil, sebab dia merugikan daerah dan ada potensi pemalsuan laporan pajak perusahaan, ” Tegas Jhojo.
