Definitif.id, Medan – Sidang praperadilan kasus RS terhadap Kapolrestabes yang di ajukan DPP LBH MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) di Pengadilan Negeri Medan tunda berhubung karena Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino tidak hadir, Senin (21/11/2022).
Hal tersebut di kemukakan oleh Ketua Umum DPP LBH MOSI Franky Manalu yang di dampingi Muktar Siregar, SH, Riky P Daniel,SH dan Dr (c) Jefferson Hutagalung, SH, MH di Pengadilan Negeri Medan.
Ketua Umum DPP LBH MOSI Franky Manalu lebih lanjut mengatakan bahwa terkait tidak hadirnya pihak Kapolrestabes pada sidang perdana ini sangatlah di sesalkan pihaknya tapi sangat menaruh harapan kiranya orang nomor satu di Polrestabes Medan agar menghormati proses hukum yang berlaku di negara ini,”sebagai aparat penegak hukum seharusnya pihak Kapolrestabes datang tapi kita lihat saja nanti pekan depan,” sebutnya.
Ada pun langkah hukum Prapid yang akan dilakukan LBH MOSI atas penangkapan dan penahanan terhadap RS karena di anggap telah menyalahi prosedur atau tidak lazim,”polisi yang melapor, polisi juga yang menangkap dan menahan saudara RS maka hal ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk dalam hal penegakkan hukum itu sendiri yang seharusnya mereka (polisi khususnya penyidik) sudah paham atas tupoksinya jadi jangan suka hati mereka aja karena menyangkut nama baik, masa depan seseorang dan hak asasi manusia,” jelasnya.
Sementara itu, Jefferson menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusi yang dalam konteks penangkapan dan penahanan RS di duga telah melakukan tindak pidana pelecehan (UU ITE) serta hak konstitusinya sudah dicabut oleh penyidik kepolisian dalam hal ini polrestabes Medan,”semua warga negara punya hak konstitusi tak terkecuali saudara RS nah dalam hal ini hak konstitusi saudara RS sudah dicabut polisi sehingga kami memilih serta telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan berharap kiranya masih ada keadilan hukum di negeri ini,” jelasnya.








