HomeNews

Sorotan Publik Atas Verifikasi Kadir Mertosono Akan Disampaikan ke KPU RI

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah. (KPU Prov)

Definitif.id, Gorontalo – Meski jadi sorotan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo tetap jalankan proses verifikasi dan klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Gorontalo atas nama Kadir Mertosono.

Seperti yang disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah. Menurutnya, proses verifikasi dan klarifikasi terhadap Calon PAW dilakukan oleh KPU RI. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 130 Ayat (1), (2), dan (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yang telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023, KPU RI memiliki kewenangan dalam melakukan verifikasi Calon Anggota PAW, termasuk menugaskan KPU Provinsi jika diperlukan.

Kendati demikian, hal tersebut berbeda halnya dengan Calon PAW yang tidak memiliki riwayat pelanggaran etik yang dikeluarkan oleh DKPP, pertanggung jawaban citra penyelenggara akan jadi pertaruhan besar di hadapan publik.

“Dari ketentuan tersebut sangat jelas bahwa KPU RI melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Calon Anggota PAW, yang dalam hal ini dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Calon PAW,” jelas Opan, Jumat (08/11/2024).

“Sehingga atas hal tersebut dan berdasarkan surat dari KPU RI Kami KPU Provinsi telah mengundang Calon PAW untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi bertempat di Kantor KPU Provinsi,” lanjutannya.

Ia pun menjelaskan bahwa hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut nantinya akan mencakup segala hal yang berkaitan dengan rekam jejak calon.

Bagikan:   
Exit mobile version