HomeNews

Terkait Pemberitaan Dugaan Perampasan Debt Collector, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum PT. Nizaar Mandiri Makmur Malang

2. Bahwa sejak tanggal 3 April 2023 nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran sampai tanggal 30 Mei 2023, petugas penagihan berkali-kali mendatangi rumah sesuai alamat nasabah, tidak pernah ketemu nasabah tersebut;

3. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023 sekitar jam 09.00 WIB obyek jaminan tersebut ditemukan oleh petugas penagihan di wilayah Lowokwaru Kota Malang, selanjutnya petugas menyampaikan bahwa obyek mobil tersebut adalah obyek jaminan fidusia dan nasabah tidak memenuhi kewajiban mengangsur sejak 3 April 2023 sampai tanggal 30 Mei 2023, dan meminta kerjasama pembawa unit pada saat itu untuk bersama-sama petugas penagihan ke kantor PT. Mandiri Utama Finance di Ruko Sawojajar;

4. Bahwa pada sekitar jam 10.00 WIB obyek jaminan fidusia tersebut sampai dan parkir di halaman kantor PT. Mandiri Utama Finance, namun tanpa sebab pengemudi mau tancap gas dan menabrak beberapa orang yang berada di halaman kantor tersebut, melihat gelagat mencurigakan dari pengemudi tersebut, akhirnya dihentikan dan diajak komunikasi baik-baik di dalam kantor;

5. Bahwa pada saat berada di dalam kantor tersebut, pengemudi tersebut ditanya hubungan dengan nasabah menjawab tidak tahu, dan tidak membawa atau tidak bersedia sekedar menunjukkan identitas KTP, kondisi ini semakin membuat pihak kantor curiga dan unit yang merupakan obyek jaminan fidusia dengan pemberi fidusia nasabah dan penerima adalah PT. Mandiri Utama Finance, mengamankan objek jaminan tersebut, dengan salah satu pertimbangan pengemudi tidak tahu dan mengenal nasabah dan bukan para pihak dalam perjanjian pembiayaan tersebut;

Bagikan:   
Exit mobile version