HomeNews

YLBHIG Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Jembatan Merah, Kuasa Hukum Tekankan Penegakan UU TPKS di Gorut

Lebih lanjut, Tutun menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah menyediakan layanan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan mental dan sosial korban.

Ia juga mengingatkan seluruh perempuan untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk kepada pihak-pihak yang dikenal dekat. “Terkadang pelaku justru berasal dari keluarga sendiri. Karena itu, jangan ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami di YLBHIG siap memberikan pendampingan,” tambahnya.

Tutun menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Penulis : Muhlis Harim

Bagikan:   
Exit mobile version