Definitif.Id, Muara Enim (Sumsel) – Belum hilang di ingatan kita, Kasus penganiyaan dan pembakaran terhadap korban meninggal atas nama Nengsih Marlina yang telah dilakukan oleh pacarnya sendiri Andriansyah, saat ini telah di jatuhi vonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Pada sidang pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim, yang diketuai oleh Shelly Noveriyati, SH dan hakim anggota Sera Ricky Swanri, SH dan Titis Ayu Wulandari, SH menjatuhkan hukuman dan terhadap terdakwa Andriansyah dengan divonis hukuman 20 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, JPU Sriyani, SH ketika dihubungi awak media Definitif.id pada Rabu (14/09/2022) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.