Definitif.id, Makassar – Melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, Senin (29/05/2023) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang dipimpin oleh Hendri Tobing,S.H.,M.H selaku Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tipikor Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 sebagai Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM, dan juga Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.
Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi pada Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar
