Definitif.id Gorontalo Utara – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Deme Dua, Kecamatan Sumalata Timur, Muhlis Ibrahim, diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan melalui komentar di grup WhatsApp “Ruang Diskusi SulTim”, Rabu (17/01/2025).
Intimidasi tersebut bermula saat Muhlis mengkritik pemberitaan ANTERONESIA.ID yang menurutnya tidak jelas. “Bikin berita harus jelas dulu waa, jang sembarang,” tulis Muhlis.
Menanggapi komentar tersebut, wartawan ANTERONESIA.ID, Agus, meminta klarifikasi siapa yang dimaksud dalam kritikan itu. “Bapak bilang sembarang siapa?” tanya Agus.
Muhlis kemudian menjawab dengan nada yang diduga mengancam. “Kamu. Saya paling suka dengan masalah pak, kita tuntaskan ini masalah, perlu saya cari kalian, pembuat berita,” jawabnya.
Saat Agus kembali mengonfirmasi apakah pernyataan tersebut merupakan ancaman terhadap jurnalis, Muhlis justru memberikan tanggapan yang meremehkan profesi wartawan. “Apa so jurnalis, waduhhh,” tulisnya.
Tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Selain itu, berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Undang-Undang Pers, setiap upaya yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Hingga berita ini diturunkan, Definitif.id telah berupaya menghubungi Muhlis Ibrahim untuk meminta klarifikasi melalui ponselnya di 081354******, namun nomor yang sempat digunakan dalam percakapan group WhatsApp Ruang Diskusi SulTim hingga saat ini sudah tidak aktif.








