Definitif.id, Banyuwangi – LDKS PIJAR (Lembaga Diskusi Kajian Sosial Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi guna menagih janji atas informasi hasil pemeriksaan kasus dugaan Korupsi Mamin Fiktif yang menimpa Pejabat Pemkab Banyuwangi, Selasa (28/02/2023).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum LDKS PIJAR yaitu Bondan Madani, aktivis yang dijuluki si Raja Demo. Sementara dari pihak Kejaksaan diwakili oleh Kasi Intel Mardiono, SH.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari Banyuwangi menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna menyempurnakan hasil pemeriksaan alat bukti dan saksi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kami masih lakukan pendalaman lagi agar tuntutannya kuat di proses persidangan nantinya, kalau semua sudah cukup segera kami limpahkan ke Pengadilan,” ujar Mardiono.
Dirinya juga menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang ditetapkan, mengingat kasus korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Untuk itu, kami sekarang masih terus lakukan pendalam lagi meskipun semua bukti dan alat bukti sudah terpenuhi dan saksi-saksi sudah diperiksa semuanya,” lanjutnya.
Dikatakan dalam pertemuan tersebut, Bondan menyampaikan rasa terima kasih setinggi-tingginya karena Kejari Banyuwangi telah bersedia meluangkan waktu menerima kunjungan dari lembaganya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan semangat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak takut memberantas korupsi yang ada di Banyuwangi.
“Kedatangan kami kesini merupakan bentuk dukungan kepada Kajari yang baru untuk membongkar kasus yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan, karena tepat di hari ini perkara Korupsi Mamin Fiktif sudah berjalan empat bulan, namun menurut hemat kami kasus ini seperti berjalan di tempat,” ujar Bondan.
Alumni muda HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) itu membeberkan, saudara Nafiul Huda seperti mendapatkan perlindungan atau sedang diamankan oleh Bupati Banyuwangi.
Pasalnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dirinya menjabat sebagai Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), kemudian setelah ditetapkan tersangka yang bersangkutan dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
“Berdasarkan asumsi dan kajian team kami, khawatir jika nantinya ada intervensi maupun pengkondisian oleh oknum penguasa kepada Kejari berkaitan dengan kasus ini. Apalagi, suami dari Bupati Banyuwangi yang juga Mantan Bupati saat ini menjabat menteri PAN-RB. Karena itu peluang adanya campur tangan dari oknum penguasa sangat terbuka kemungkinannya, terlebih Nafiul Huda merupakan kepala SKPD di dua kepemimpinan Kepala Daerah, yakni di masa Bupati Banyuwangi periode 2010-2021, Abdullah Azwar Anas dan periode 2021-2025, Ipuk Fiestiandani,” terangnya.
Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap APH hari ini sangat rendah.
Tidak sedikit dari mereka mengambil kesimpulan bahwa hukum itu hanya tajam ke bawah namun tumpul ketika ke atas, maka dari itu pihaknya akan berkaca dan belajar dari kasus pembunuhan brigadir J yang dilakukan oleh oknum Jenderal Polisi berinisial FS.
Jika tidak diatensi dari berbagai kalangan dan sering muncul di pemberitaan berbagai media, kasus yang menggemparkan nusantara itu banyak yang meyakini akan terhenti.
“Dulu ketika Bupati Banyuwangi berencana menyewakan pulau tabuhan kepada investor asing, seminggu dua kali kami bersama dengan warga Bangsring Wongsorejo melakukan demo di depan kantor Pemkab. Dan hasilnya kebijakan itu batal, mungkin kita perlu juga melakukan hak sama di depan kantor Kejaksaan sehingga kasus ini cepat untuk ditangani. Jadi, minimal seminggu sekali Kejari disatroni dan disuguhi dengan demonstran,” pungkas Bondan sambil tersenyum. (gung)








