“Ada tiga desa yang ditemukan dan diakui dalam hasil rapat,” katanya.
Namun saat diminta menyebutkan nama-nama desa tersebut, Laode mengaku tidak mengingat secara rinci desa mana saja yang masuk dalam hasil temuan tersebut.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengingat kasus yang menyangkut bantuan pangan pemerintah semestinya terdokumentasi dengan baik, terutama terkait lokasi dan jumlah penerima yang terdampak.
Sementara itu, terkait kemungkinan proses hukum terhadap pelaku, Laode menegaskan bahwa hingga saat ini pendekatan yang ditempuh lebih mengutamakan pengembalian hak masyarakat yang dirugikan.
“Pelaku siap mengganti kekurangan beras tersebut. Selama yang bersangkutan bersedia mengganti, maka tidak akan diproses hukum,” tegas Laode.
Pernyataan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, mengingat dugaan pengurangan isi bantuan pangan merupakan tindakan yang menyangkut hak masyarakat penerima bantuan dan beririsan dengan aspek hukum pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Meski demikian, Bulog memastikan bahwa seluruh kekurangan beras yang ditemukan akan diganti sehingga masyarakat tetap menerima haknya secara utuh sesuai ketentuan program bantuan pangan pemerintah.
