Defintif.id, Banyuwangi – Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mengutuk keras penangkapan Heri Budiawan alias Budi Pego, Aktivis Lingkungan asal Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.
Ketua Bidang Aksi dan Advokasi, Mahfud Wahib, mengatakan, bahwa dengan adanya penangkapan itu, hal ini semakin menunjukkan kepada publik jika hukum hanyak tajam ke bawah tetapi tumpul jika ke atas. Dan ini bisa menimpa kepada semua Aktivis yang mengkritisi para penguasa.
“Kemarin tiga warga pakel yang ditangkap, sekarang mas budi pego. Besok-besok tidak menutup kemungkin saya atau rekan-rekan yang aktif mengkritisi penguasa yang ditangkap karena dianggap menggangu atau mengancam,” ujar Mahfud kepada pihak Media, Senin (27/03/2023.
Mahfud menambahkan, mereka yang melakukan pergerakan dan perlawanan kepada penguasa begitu mudahnya ditangkap. Namun pejabat yang melakukan tindak kejahatan korupsi, bahkan sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi tidak ditangkap-tangkap.
“Besok tanggal 28 Maret tepat lima bulan Nafiul Huda pelaku tindak kejahatan Korupsi Mamin Fiktif berstatus tersangka, tetapi kapan dia ditahan atau ditangkap semua masih semu. Tidak seperti tiga warga pakel dan budi pego yang dengan mudahnya ditangkap begitu saja,” ucapnya.
Masih menurut mahfud, jika Nafiul huda tidak segera ditahan berarti adanya intervensi hukum oleh penguasa benar adanya. Dan kriminalisasi hukum terhadap Aktivis yang berseberangan dengan penguasa benar-benar dilakukan di Bumi Blambangan.
