HomeNews

Aleg DPRD Gorut, Ariyati Polapa Jelaskan Terkait Siltap Kepala Desa

Ariaty Polapa. (Ist)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Panitia Khusus (Pansus) lll DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah melakukan sosialisasi Ranperda Perubahan tentang hak-hak keuangan kepala desa, BPD dan aparat desa.

Ketua Pansus lll, Aryati Polapa, menyampaikan, dari hasil identifikasi pihaknya menemukan Perda Nomor 10 Tahun 2017 Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, tidak sesuai dengan

“Kami sebagai supplier regulasi setiap saat kita mencermati mana regulasi yang paling Update dan mana regulasi yang kita anggap yang sudah ekspired, sehingga harus ada penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan ke 2 atas PP nomor 43 tahun 2019 yang mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” tutur Aryati saat dihubungi, Selasa (31/1/2023) kemarin.

“Jadi ini harus berubah, demi kebaikan saya berikan langkah praktis kalau perhitungan hak kepala desa sebelumnya bahwa penghasilan tetap (siltap) kepala desa,” imbuh Aryati Polapa

Aryati Polapa menjelaskan, pada Perda sebelumnya Siltap kepala desa merujuk persentase dari gaji pokok bupati. Namun dengan adanya PP nomor 11 tahun 2019, akan merujuk pada 120 persen dikali gaji pokok ASN golongan 2 nol tahun.

“Nah itu kalau diperhitungkan ada selisih, sehingga harus disesuaikan. Mau selisih kurang atau selisih lebih ini harus dicermati perhitungannya,” jelas Aryati.

Sedangkan untuk para bawahan kepala desa, seperti sekretaris akan mengacu pada Siltap kepala desa, dan seterusnya.

Bagikan:   
Exit mobile version