Menurut Arif, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kasus yang telah diakui keberadaannya oleh pihak Bulog tidak berhenti hanya pada penggantian kerugian, melainkan diusut secara menyeluruh guna mengetahui siapa saja yang terlibat dan sejauh mana dampaknya terhadap masyarakat penerima bantuan.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Berapa jumlah beras yang berkurang, siapa pelakunya, di desa mana saja terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Jangan sampai hak masyarakat miskin dikurangi lalu dianggap selesai hanya karena pelaku bersedia mengganti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bulog Gorontalo, Laode Suleman, menyatakan bahwa pelaku pengurangan isi beras bantuan telah teridentifikasi dan mengakui perbuatannya. Namun, menurutnya, selama pelaku bersedia mengganti kekurangan beras yang diterima masyarakat, maka kasus tersebut tidak akan diproses secara hukum.
