, Gorontalo Utara – Kepolisian Sektor Sumalata, Polres Gorontalo Utara, secara resmi menetapkan Sadri M. alias Ayah Daeng (34), Kepala Desa Kikia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/04/XII/RES.1.6./2024/SEK-SUMALATA, yang diterbitkan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan menunjukkan adanya dua alat bukti sah, sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses hukum ini juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VIII/2024/SPKT/SEK-SMLTA/RES-GORUT/POLDA GORONTALO, yang dilaporkan oleh Agil Safii pada 15 Agustus 2024.
Dasar Penetapan Tersangka
Pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 20 November 2024, yang menjadi dasar penetapan Sadri M. sebagai tersangka.