“Setiap kegiatan komisi dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Pada setiap rapat komisi semuanya telah direncanakan, baik rapat dengar pendapat, kunjungan dalam maupun luar daerah, dalam rangka pengawasan maupun menindaklanjuti laporan masyarakat,” ungkapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ikbal Al Idrus, juga menegaskan bahwa tidak seluruh anggota komisinya mengikuti perjalanan dinas.
“Pak Gustam nda iko bro,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Wahyu Pilobu menilai penjelasan para pimpinan komisi belum menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan APKPD.
Menurutnya, fokus kritik bukan terletak pada jumlah anggota yang berangkat, melainkan pada fakta bahwa keempat komisi melaksanakan agenda luar daerah pada periode yang sama.
“Persoalannya bukan apakah satu atau dua anggota yang tinggal di Gorontalo. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa empat komisi secara bersamaan memiliki agenda luar daerah, padahal tata tertib diduga melarang kondisi seperti itu. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Atas dasar itu, APKPD mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tata tertib tersebut. Selain itu, apabila ditemukan penggunaan APBD yang tidak sesuai ketentuan, Wahyu meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
Wahyu juga menyinggung masih bergulirnya penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
“Penuntasan dugaan perjalanan dinas fiktif di Kejaksaan Tinggi belum selesai, kini muncul lagi persoalan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Dari informasi yang kami peroleh, baru enam bulan tahun anggaran berjalan sudah ada anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah hampir 20 kali. Padahal, persoalan serupa juga pernah terjadi pada tahun sebelumnya,” pungkasnya.
