Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

AWDI Mojokerto Raya Soroti Langkah Polres Mojokerto Periksa Wartawan yang Liput Demo di Desa Sawo

Definitif.id, Mojokerto – Perkara yang menimpa Harianto seorang wartawan/Pimpinan Redaksi wilayah Jawa Timur di sebuah media Seputar Indonesia yang diduga dilaporkan oleh Pengusaha Galian C ternama di Mojokerto atas dugaan tindak pidana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan pasal 318 KUHP sontak membuat ratusan awak media dan lembaga media seluruh Indonesia turun gunung untuk membantu kawan sejawat.

Berbagai asumsi dan dugaan bermunculan dari banyaknya pemikiran para pekerja kuli tinta khususnya di wilayah Jawa Timur. Mulai dari dugaan kriminalisasi wartawan, kepemihakan pihak Polisi terhadap oknum Pengusaha Galian C, dan juga dugaan pihak kepolisian telah mengabaikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, semua bergulir liar dan tak kurang dari 40 media online telah merespon hal ini.

Bagikan: