Definitif.id, Gorontalo Utara – Komisioner Bawaslu Gorontalo Utara (Gorut), Fadli Bukoting, kembali tekankan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam penyampaiannya, Fadli mengulas dengan tajam mengenai aspek hukum yang mengatur netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam konteks Pemilu.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ia menyoroti larangan bagi Pejabat Negara, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dalam Jabatan Negeri, serta ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang berpihak kepada peserta Pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 juga menjadi sorotan Fadli, terutama dalam hal disiplin PNS. Pasal 5 huruf (n) PP tersebut secara rinci melarang dukungan kepada calon Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.