302 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
217 TPS terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; dan
194 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb).
Lalu tujuh indikator TPS rawan yang banyak terjadi:
76 TPS memiliki riwayat logistik yang mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu.
64 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
49 TPS terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).
40 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik.
23 TPS didirikan di wilayah rawan bencana alam.
15 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca); dan
13 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik.
Dua belas indikator TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi:
10 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.
8 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
7 TPS yang dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
7 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada Penyelenggara Pemilihan.
6 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
5 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
5 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
5 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
4 TPS yang dekat wilayah kerja (pertambangan dan pabrik).
1 TPS Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS.
