Definitif.id, Gorontalo Utara – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara (Gorut) menggelar pertemuan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membahas pengelolaan Rusunawa Medis, Rabu (17/01/2024).
Pertemuan itu melibatkan dinas teknis terkait, seperti Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Keuangan, Dinas Perizinan DPM PTSP, dan Dinas Kesehatan Gorut.
Direktur BLUD RSUD ZUS, dr. Mohamad Ardiansyah, M.Kes menjelaskan, bahwa pengelolaan Rusunawa Medis mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2023. Keberadaan Rusunawa ini dianggap sebagai penunjang tenaga medis dalam memberikan pelayanan yang sigap, cepat, dan bermutu.